KEPAHIANG – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., mengambil langkah konkret dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang gencar diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2025, pos kepala daerah Kabupaten Kepahiang resmi mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp475.390.760 langsung ke kas daerah.
Langkah ini menjadi preseden penting dalam tata kelola keuangan daerah, di mana penyerapan anggaran tidak lagi dipaksakan habis sekadar demi pemenuhan target administratif.
Rincian Dana yang Dikembalikan
Berdasarkan data resmi, akumulasi pengembalian hampir setengah miliar rupiah tersebut didominasi oleh pos perjalanan dinas. Berikut adalah rincian sisa anggaran yang diselamatkan:
Sisa Anggaran Perjalanan Dinas: Rp338.225.533
Sisa Anggaran Rumah Tangga & Pemeliharaan Kendaraan: Rp137.165.227
Total Dana Terhemat: Rp475.390.760
"Itu yang dikembalikan di tahun 2025, totalnya Rp475.390.760. Kalau untuk perjalanan dinas ada di angka Rp338.225.533," ujar Bupati Zurdi Nata saat memberikan keterangan resmi mengenai transparansi anggaran tersebut.
Prinsip Akuntabilitas Publik
Menurut Zurdi Nata, setiap rupiah yang bersumber dari uang negara memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang besar. Oleh karena itu, jika sebuah anggaran tidak menyentuh kebutuhan yang esensial, maka opsi terbaik adalah mengembalikannya ke negara.
"Setiap rupiah uang negara dipertanyakan, jangan paksakan anggaran itu habis. Jika memang tidak perlu, kembalikan ke kasda," tegas Zurdi Nata.
Kebijakan yang diambil di pos kepala daerah ini sekaligus menjadi sinyal kuat serta dorongan moral bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Di tengah kondisi keuangan daerah yang harus dijaga ketat, efisiensi dan ketepatan sasaran kini menjadi indikator utama keberhasilan penyerapan anggaran, mendobrak pola pikir lama yang mewajibkan anggaran habis di akhir tahun. (adv)
