IKOBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu kembali memanas. Tim penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, melancarkan nota pembelaan (pledoi) yang menantang dasar perhitungan kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/4/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Dody Fernando dan Iwan Kadly menggunakan "yurisprudensi" segar dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus mega korupsi PT Timah, Tbk.
Mengacu pada Putusan PT Timah
Iwan Kadly memaparkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI tertanggal 13 Februari 2025, majelis hakim tingkat banding menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan tidak bisa digabungkan dalam dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Majelis hakim tingkat banding dalam perkara Timah berpendapat bahwa kerugian lingkungan memang nyata, namun pertanggungjawabannya harus melalui mekanisme hukum lingkungan, baik perdata maupun pidana lingkungan, bukan digabung dalam perkara Tipikor a quo," tegas Iwan.
Menurut tim hukum, JPU Kejati Bengkulu mencampuradukkan komponen kerugian negara sebesar Rp89,5 miliar yang diklaim sebagai dampak kerusakan lingkungan ke dalam total tuntutan. Hal ini dinilai tidak relevan dengan kapasitas klien mereka.
Persoalkan Transparansi Angka JPU
Senada dengan Iwan, Dody Fernando menyoroti ketidakjelasan asal-usul angka kerugian yang disodorkan jaksa. Diketahui, JPU merinci tiga komponen kerugian: Rp75 miliar, USD 6,7 juta, dan kerugian lingkungan Rp89,5 miliar.
Dody menegaskan bahwa setelah menelaah Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) tertanggal 17 November 2025 terkait aktivitas PT Ratu Samban Mining, pihaknya tidak menemukan korelasi antara perbuatan kliennya dengan angka-angka tersebut.
"Memasukkan kerugian lingkungan sebagai komponen korupsi juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. MK mewajibkan kerugian negara dalam pasal korupsi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar estimasi dampak lingkungan," pungkas Dody.
Respons Kejaksaan
Menanggapi pembelaan tersebut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan pihaknya tetap optimis dengan konstruksi dakwaan yang disusun.
"Itu adalah hak konstitusional kuasa hukum untuk membela kliennya. Kami tetap pada tuntutan kami yang didasarkan pada keterangan ahli dan bukti-bukti di lapangan. Biarkan majelis hakim yang menilai dan memutuskan," ujar Fri Wisdom singkat.
