BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perikanan. Fokus utama kini menyasar para perajin ikan kering atau ikan asin di Kelurahan Sumber Jaya, guna mendongkrak daya saing produk lokal di pasar modern.
Ikan Asin "Naik Kelas": 17 Sertifikat Telah Terbit
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Willhopi, mengungkapkan bahwa anggapan produk tradisional tidak memerlukan sertifikasi halal adalah keliru. Menurutnya, sertifikat halal adalah instrumen krusial untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pemasaran hingga ke luar daerah.
"Saat ini sudah ada tiga kelompok usaha ikan kering di Sumber Jaya yang sukses meraih sertifikat halal, dengan total 17 jenis produk yang tersertifikasi oleh Kementerian Agama. Ini bukti bahwa produk tradisional kita pun bisa bersaing secara profesional," ujar Willhopi, Selasa (21/4/2026).

Kemudahan Akses: Cukup KTP dan NIB
Willhopi menegaskan bahwa proses pengajuan kini jauh lebih mudah dan transparan. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendaftar secara daring. Selanjutnya, tim pendamping dari Kementerian Agama akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi pengolahan.
"Prosesnya mudah diakses. Petugas akan mendampingi untuk melihat langsung bagaimana proses produksinya, mulai dari bahan baku hingga pengemasan. Yang terpenting adalah kemauan pelaku usaha untuk maju," tambahnya.
Sanksi Penyegelan Menanti di Akhir 2026
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Nelawati, mengingatkan adanya aturan tegas yang akan diberlakukan. Pemerintah telah memberikan relaksasi berupa program sertifikasi halal gratis yang berlangsung hingga tahun 2026. Namun, setelah periode tersebut, produk tanpa label halal terancam sanksi berat.
"Jika dalam dua tahun ke depan pelaku usaha, terutama di sektor kuliner dan olahan pangan, belum memiliki sertifikat halal, maka produknya bisa disegel. Kami imbau jangan menunggu mepet, segera urus sekarang karena proses uji produk memakan waktu enam bulan hingga satu tahun," tegas Nelawati.
Membuka Kran Ekspor dan Kepercayaan Pasar
Selain pemenuhan regulasi, sertifikasi halal dinilai menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Bengkulu untuk menembus jaringan ritel modern dan pasar ekspor. Dengan label halal, nilai tambah (value added) produk ikan kering Bengkulu meningkat, sehingga tidak hanya dipandang sebagai komoditas pasar tradisional, tetapi sebagai produk pangan yang terjamin mutu dan keamanannya (adv)
