JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, otoritas pajak menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Langkah luar biasa ini diambil sebagai kompensasi atas masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax). Selain itu, DJP mempertimbangkan rentetan hari libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 1447 H dan Nyepi yang jatuh berdekatan dengan tenggat waktu pelaporan normal.
Tiga Poin Relaksasi dalam KEP-55
Berdasarkan salinan aturan yang diterima redaksi, Jumat (27/3), DJP memberikan tiga skema pembebasan sanksi yang berlaku selama satu bulan penuh pasca-jatuh tempo:
- Nihil Denda Keterlambatan: WP yang melapor setelah 31 Maret tetap bebas denda, asalkan dilakukan dalam kurun satu bulan masa dispensasi.
- Bebas Bunga Kurang Bayar: Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 (Pajak Kurang Bayar) ditiadakan selama periode tersebut.
- Penghapusan Otomatis: WP tidak perlu repot mengajukan permohonan. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP terlanjur terbit, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kantor Wilayah DJP.
"Kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak di tengah masa transisi ke sistem Core Tax dan padatnya jadwal libur nasional," tulis DJP dalam keterangan resminya.
Payung Hukum dan Keamanan Status WP
Penghapusan ini mencakup sanksi administrasi yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 7 ayat (1) terkait denda lapor, serta Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 19 ayat (3) terkait sanksi bunga.
Kabar baik lainnya, keterlambatan dalam periode dispensasi ini dijamin tidak akan merusak reputasi WP. DJP menegaskan bahwa hal ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status "Wajib Pajak Kriteria Tertentu" (WP Patuh).
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2026. Masyarakat dapat mengakses detail aturan lebih lanjut melalui laman resmi pajak.go.id.***
