×

Pencarian

Relokasi ke PTM, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi 3 Bulan bagi Pedagang KZ Abidin

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan proses relokasi pedagang di sepanjang Jalan KZ Abidin I ke Pasar Tradisional Modern (PTM) mulai berjalan. Sebagai bentuk dukungan di masa transisi, Pemkot memberikan kompensasi berupa pembebasan biaya retribusi selama tiga bulan pertama bagi pedagang yang bersedia pindah.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menegaskan bahwa ketersediaan lapak di PTM sangat mencukupi untuk menampung seluruh pedagang yang terdampak penataan kawasan.

"Seluruh pedagang sudah kami inventarisir. Untuk lapak kering sendiri masih tersedia sekitar 100 unit, jadi sangat mencukupi untuk menampung mereka," ujar Alex saat meninjau lokasi penertiban, Kamis (8/1/2026).

Jalan KZ Abidin sedang dicat agar tampak rapi dan indah (ist/mc)

Berdasarkan pendataan bersama pihak kecamatan dan kelurahan, tercatat sebanyak 51 pedagang kuliner hingga aksesori selama ini berjualan di bahu jalan KZ Abidin I. Guna menghindari kesan semrawut di lokasi baru, Dinas Perdagrin telah menyiapkan sistem zonasi agar sirkulasi pembeli lebih tertata dan nyaman.

Alex menambahkan, kebijakan gratis retribusi ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bengkulu untuk meringankan beban ekonomi pedagang.

"Kebijakan pimpinan jelas, pedagang yang masuk ke PTM tidak dikenakan retribusi selama tiga bulan. Biaya sewa juga belum diberlakukan, hanya ketentuan administratif lain yang tetap harus dipatuhi," jelasnya.

Saat ini, Dinas Perdagrin bersama Satpol PP terus memastikan kesiapan fisik kios di PTM. Alex mengimbau para pedagang untuk segera menempati tempat yang telah disediakan agar kawasan Jalan KZ Abidin I dapat segera difungsikan kembali sesuai peruntukannya sebagai fasilitas publik.

"Data pedagang sudah clear, kios juga sudah kami cek. Kapan pun pedagang bersedia masuk, kami siap memfasilitasi," pungkas Alex. (adv)