Marah Halim menambahkan, langkah pelimpahan ini diambil bukan semata karena tekanan waktu, melainkan sebagai bentuk komitmen Inspektorat dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan desa. Marah Halim menegaskan bahwa setiap rupiah dana desa harus digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kalau tidak ada pengembalian, maka proses hukum menjadi jalan terakhir,” tegas Dr. Marah Halim.