Kasus SMAN 5 Bengkulu, Destita Minta Disdikbud Buka Data SPMB Secara Jelas

Kasus SMAN 5 Bengkulu, Destita Minta Disdikbud Buka Data SPMB Secara Jelas
Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyoroti kisruh penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.

Bengkulu – Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyoroti kisruh penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pihak sekolah harus membuka informasi seleksi penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) siswa secara transparan dan akuntabel.

“Proses SPMB di SMA N 5 ini harus jelas dan transparan, sehingga tidak ada lagi kasus siswa yang tiba-tiba dinyatakan tidak sah setelah resmi belajar. Fokus kita adalah penyelesaian segera agar anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian,” tegas Destita.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan siswa, mulai dari verifikasi dokumen hingga jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Menurutnya, perbaikan sistem sangat penting agar polemik serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Dalam hal ini, saya minta pihak Dikbud segera mendistribusikan siswa ke sekolah yang memungkinkan dan tidak jauh dari rumah mereka. Jangan sampai ada yang kehilangan hak pendidikan hanya karena kelalaian administrasi,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah sebanyak 42 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu mendadak dinyatakan tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski sudah lebih dari sebulan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah menyebut terdapat 72 siswa yang tidak memiliki entri Dapodik, padahal mereka sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Situasi tersebut memicu protes orang tua murid yang kemudian mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (19/8/2025). Mereka meminta pendampingan hukum sekaligus menuntut penjelasan langsung dari Disdikbud.

Dampak sosial-psikologis dirasakan cukup berat. Para siswa merasa kebingungan, tidak tenang belajar, dan terancam tertinggal materi. Sementara itu, orang tua harus menanggung beban emosional dan finansial.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan di kantor Disdikbud. Posko ini diharapkan menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus pedoman dalam mencari solusi terbaik bagi 42 siswa terdampak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index