DPRD Kepahiang Terima Audiensi STIHPADA Palembang Bahas Riset Hukum Adat Rejang

DPRD Kepahiang Terima Audiensi STIHPADA Palembang Bahas Riset Hukum Adat Rejang
Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro (kanan), menerima audiensi tim STIHPADA Palembang yang dipimpin Dr. Bambang Sugianto (kiri) di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025). /ist

KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menerima audiensi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Senin siang, 14 Juli 2025. Audiensi ini berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD dan menjadi bagian dari agenda penguatan kerja sama lintas lembaga dalam pengembangan hukum adat Rejang.

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Plt. Sekretaris DPRD, Ayub David Pranoto, S.I.P., M.A.P., menyambut langsung tim peneliti dari STIHPADA yang dipimpin oleh Dr. Bambang Sugianto, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi Magister Hukum STIHPADA. Nama Bambang tidak asing di Kepahiang. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2010–2015.

Dalam pertemuan itu, Bambang menyampaikan maksud kedatangan mereka. Penelitian hukum adat Rejang yang kini dijalankan STIHPADA bertujuan menggali kembali kearifan lokal dan merumuskannya dalam bentuk karya akademik dan naskah buku. Ia berharap hasil riset ini tidak sekadar menjadi dokumentasi ilmiah, tapi juga berdaya guna bagi masyarakat adat Rejang hari ini dan esok.

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro (kanan), menerima audiensi tim STIHPADA Palembang yang dipimpin Dr. Bambang Sugianto (kiri) di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025)./ist

“Penelitian ini bertujuan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Rejang agar tetap relevan di tengah perubahan zaman,” ujar Bambang.

Menurut dia, pelibatan lembaga legislatif penting karena DPRD memiliki peran strategis dalam penyusunan regulasi daerah. Ia juga membuka ruang bagi DPRD untuk menjadi mitra dalam diseminasi hasil penelitian agar lebih berdampak secara sosial dan hukum.

Menanggapi hal itu, Gregory menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan penelitian yang diinisiasi STIHPADA. Ia menyebut, DPRD membuka diri terhadap kerja sama yang bersifat akademik dan bermanfaat bagi pembangunan daerah, khususnya dalam upaya pelestarian hukum adat.

“Kami sangat menyambut baik riset ini. Hasilnya nanti bisa menjadi landasan untuk mendorong kebijakan daerah, termasuk kemungkinan penyusunan Perda atau Perbup tentang hukum adat Rejang,” kata Gregory.

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro (kanan), menerima audiensi tim STIHPADA Palembang yang dipimpin Dr. Bambang Sugianto (kiri) di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025)./ist

Ia menambahkan, pelestarian hukum adat bukan hanya soal menjaga tradisi, tetapi juga memperkaya referensi hukum nasional yang selama ini masih didominasi sistem hukum formal. Gregory menilai hukum adat Rejang memiliki potensi untuk dikenalkan lebih luas di kancah nasional hingga internasional.

Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan tidak formal bahwa DPRD akan mengawal dan mendukung proses penelitian, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor dalam pelestarian hukum adat di Bumi Sehasen. Pertemuan ini menjadi pengingat bahwa kearifan lokal tidak boleh sekadar menjadi narasi romantik, melainkan harus diperjuangkan melalui dokumentasi ilmiah dan kebijakan yang konkret. (adv)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index