Ketua DPD RI: Perda RTRW Harus Berbasis Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Ketua DPD RI: Perda RTRW Harus Berbasis Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harus berpihak pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Sultan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Diseminasi Ranperda RTRW yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kepala daerah di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI, Senin (14/7).

Menurut Sultan, UU Cipta Kerja membawa perubahan besar dalam paradigma penataan ruang. Perubahan ini tidak hanya menyoroti aspek kemudahan perizinan berbasis risiko, tetapi juga berdampak langsung pada pengaturan ruang, koordinasi pusat-daerah, sistem pengawasan, hingga keterlibatan masyarakat dan sektor swasta.

“Deregulasi dan debirokratisasi yang diusung UU Cipta Kerja harus dibarengi dengan pengawasan yang inklusif agar tidak menimbulkan konflik di tingkat daerah, terutama dengan masyarakat adat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI memiliki peran konstitusional dalam memantau dan mengevaluasi Ranperda serta Perda, termasuk yang mengatur tentang tata ruang dan wilayah. Tujuannya adalah agar seluruh regulasi daerah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak menjadi penghambat pembangunan.

“DPD RI berkomitmen mendorong sinergi antara pusat dan daerah dalam kerangka legislasi. Bukan untuk melakukan intervensi politik, tetapi memastikan adanya harmonisasi kebijakan pembangunan,” jelas Sultan.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang. Menurutnya, keberadaan RTRW yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan menjadi fondasi penting dalam mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), dan berbagai program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan dan pembangunan 3 juta rumah di daerah.

“Kewenangan daerah tidak boleh diabaikan. Tata ruang harus mendukung keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Sultan. (Cik)


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index