KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat lintas komisi pada Kamis (12/06/2025), yang melibatkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang dan dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang serta tenaga ahli DPRD.
Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, yang memimpin jalannya rapat, menyatakan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk menentukan langkah strategis dan menyusun rencana aksi konkret dalam menindaklanjuti catatan serta rekomendasi dari BPK RI.

“Kita semua memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dalam LHP BPK. Tindak lanjut yang maksimal akan berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Rencana aksi harus disusun secara konkret dan dijalankan secara disiplin oleh masing-masing OPD,” tegas Gregory.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut. "Dengan digelarnya rapat ini, kami berharap ada sinergi antara DPRD dan OPD dalam mengimplementasikan rekomendasi BPK. Ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yang memberi dampak nyata bagi Kabupaten Kepahiang," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga memberikan penekanan kepada OPD yang masih memiliki catatan dalam LHP BPK agar segera menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari ke depan. Hal ini diharapkan menjadi pedoman perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD Kepahiang turut menyoroti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran gaji pegawai. DPRD mendorong peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang sebagai bentuk perbaikan sistem kepegawaian.
Di sisi lain, terkait keterbatasan anggaran daerah saat ini, DPRD juga mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) agar lebih aktif dalam menginventarisasi dan menindaklanjuti objek pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos., M.A.P., dalam rapat menyampaikan bahwa dua jenis temuan dalam LHP BPK, yakni terkait aspek kepatuhan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI), saat ini tengah dalam proses tindak lanjut. "Untuk temuan SPI sudah ditindaklanjuti sekitar 99%, sedangkan temuan keuangan sekitar 2% dan masih dalam progres. Dalam dua hari ke depan, kami akan kembali menyurati OPD terkait, dan juga mengingatkan batas waktu tindak lanjut hingga 23 Juli 2025," jelas Dedi.
Menutup rapat, Gregory Dayefiandro kembali mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kinerja dan ketertiban administrasi agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat kembali diraih. "Mari kita bersama-sama berbenah diri dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan daerah demi perbaikan dan kemajuan Kabupaten Kepahiang ke depan," tutupnya.
Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan dijadikan catatan dan rekomendasi DPRD Kepahiang atas LHP BPK RI, yang akan disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui rapat paripurna pada Senin, 16 Juni 2025. (adv)