Kejati Bengkulu Periksa Eks Caretaker Walikota

Kejati Bengkulu Periksa Eks Caretaker Walikota

Penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali menunjukkan perkembangan. Pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Sumardi dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan para pejabat yang pernah menjabat saat kebocoran PAD terjadi. Selain Sumardi, tim penyidik juga memeriksa pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil pengelolaan aset tersebut. Total terdapat empat orang saksi yang diperiksa hari ini.

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan untuk Mega Mall dan PTM beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut kemudian dipecah dan diagunkan ke bank oleh pihak pengelola. Ketika kredit bermasalah, sertifikat diagunkan kembali ke bank lain, hingga timbul utang yang membuat aset tersebut terancam diambil alih pihak ketiga.

Masalah semakin kompleks karena sejak beroperasi, pengelola Mega Mall dan PTM tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti dan terus melakukan pendalaman kasus. Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya proses penyidikan. (Cik)


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index