Bengkulu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengusut dugaan ketidaksesuaian standar pembangunan perumahan Betungan Rafflesia Asri, yang terletak di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Desakan ini muncul menyusul kerusakan puluhan rumah di kompleks tersebut akibat gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo yang mengguncang Bengkulu pada Jumat (23/5/2025) dini hari.
Puluhan unit rumah dilaporkan mengalami kerusakan, baik ringan maupun berat. Dugaan sementara, kerusakan tersebut terjadi karena kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar konstruksi tahan gempa.
"Kami mengapresiasi langkah awal Polda Bengkulu yang telah menurunkan tim ke lokasi. Namun ini harus menjadi awal dari proses hukum yang lebih serius. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," ujar Ketua LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, kepada awak media, Senin (2/6/2025).
Menurut Zunarwan, pihaknya menemukan indikasi bahwa sejumlah rumah dibangun menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini diperkuat dengan beredarnya video kerusakan dan hasil pengecekan langsung di lapangan.
"Berdasarkan temuan awal kami, kuat dugaan bahwa material bangunan tidak memenuhi syarat teknis sebagaimana seharusnya. Ini bisa menjadi pelanggaran baik pidana maupun perdata," tegasnya.

Zunarwan juga menyatakan bahwa pihaknya akan secara resmi melaporkan temuan ini kepada Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi situasi ini, sebelumnya Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Petugas terlihat memeriksa rumah-rumah yang mengalami kerusakan berat maupun roboh akibat gempa.
Sebelumnya Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono yang ditemui wartawan disela-sela kunjungannya ke perumahan Rafflesia Asri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Kita akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi,” ujar Irjen Pol Mardiyono saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam proses pengumpulan data terkait kemungkinan pelanggaran dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang perumahan Rafflesia Asri terkait tudingan tersebut.
Polda Bengkulu masih melanjutkan investigasi untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan perumahan yang terdampak bencana ini. (Cik)