IKOBENGKULU.COM - Polres Taba Penanjung menggelar acara rutin di Kantor Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu tengah pada Jumat (17/1/2025)*Jumat Petang*. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan keikutsertaan seluruh pihak, antara lain personel Polsek Taba Penanjung, staf kantor Camat dan Sekcam Taba Penanjung.
IPDA Iskandaria?S. H.?AIPTU Zon Marjono?S. H.?Aiptu Suwanto?S. H. Dan AIPDA Syafrizal SW ikut serta dalam acara ini. Acara diawali dengan sambutan oleh Sekcam Taba Penanjung dan Wakapolsek Taba Penanjung, kemudian dilanjutkan dengan sesi curhat masyarakat.
Dalam sesi curhat tersebut, beberapa warga mengangkat isu-isu terkait pelayanan publik. Sekcam Taba Penanjung Suratno menanyakan ketersediaan layanan produksi SIM publik A dan B di Polres Bengkulu Tengah. Dalam hal ini, pihak polsek menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru saja dapat di lakukan, namun belum tersedianya pembuatan SIM A umum ke atas. Masyarakat diminta untuk menghubungi Bhabinkamtibmas jika mereka membutuhkan bantuan dalam proses ini.
Taba Penanjung, penanggung jawab Tiwardin, mengajukan pertanyaan lain. Dia bertanya bagaimana cara membayar denda etle (electronic traffic enforcement) akibat pelanggaran lalu lintas. Dijelaskan polisi, denda dapat dibayarkan melalui BRIVA yang diperoleh dari aparat dan dapat dibayarkan di kantor pos, gerai Indomaret / Alfamart dan ATM. Denda minimalnya adalah Rp250. 000, tergantung jenis pelanggarannya.
Acara dilaksanakan dengan lancar, aman dan tertib. Melalui program ini, Polsek Taba Penanjung menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat setempat.