Tim Hukum RoMer Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Rohidin Tidak Sah!

Tim Hukum RoMer Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Rohidin Tidak Sah!
Ketua Tim Hukum RoMer, Aizan Dahlan, SH, MH, didampingi anggota kuasa hukum lainya, menilai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum/ foto/dok/

IKOBENGKULU.COM- Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani (RoMer) resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Tim Hukum RoMer, Aizan Dahlan, SH, MH, didampingi anggota kuasa hukum lainya,  menilai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum.

"Kami meminta seluruh pendukung untuk tetap tenang dan memberikan doa serta dukungan agar proses hukum ini dapat berjalan sesuai harapan. Kami juga telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum berupa praperadilan karena tuduhan terhadap Pak Rohidin Mersyah tidak berdasarkan hukum," ujar Aizan saat konferensi pers, Senin (25/11).

Dasar Pengajuan Praperadilan

Aizan menjelaskan, pengajuan praperadilan ini didasari oleh sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Salah satu yang disorot adalah metode Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Proses ini tidak bisa dikategorikan sebagai tangkap tangan karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tangkap tangan seharusnya dilakukan ketika pelaku sedang melakukan atau segera setelah melakukan tindak pidana. Namun, kasus ini bermula dari laporan sejak Juli 2024 dan baru dilakukan OTT pada 23 November 2024," tegasnya.

Selain itu, Aizan juga menyoroti minimnya bukti keterlibatan langsung Rohidin dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.  

"Tidak tergambar adanya keterlibatan langsung dari Pak Rohidin. Kami menilai dua alat bukti yang menjadi syarat untuk menetapkan tersangka belum terpenuhi secara hukum," jelasnya.

Tumpang Tindih Kewenangan

Aizan juga mempertanyakan kewenangan KPK dalam menangani kasus ini yang dinilai bersinggungan dengan Gakkumdu (Bawaslu) sebagai pihak yang berwenang menangani dugaan tindak pidana terkait Pilkada. 

"Pada masa Pilkada, ada batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang. Terkait dugaan money politics atau pelanggaran lain, semestinya ditangani oleh Gakkumdu sesuai ketentuan," ujar Aizan.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya ditunda hingga Pilkada selesai demi menjaga ruang demokrasi.  

"Proses hukum ini seharusnya tidak memengaruhi jalannya Pilkada. Demi menjaga demokrasi yang sehat, kami meminta agar hal ini ditunda sampai Pilkada selesai," tambahnya.

Seruan untuk Pendukung

Dalam kesempatan yang sama, Aizan menyerukan kepada para pendukung RoMer untuk tetap solid dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.  

"Kami percaya, langkah praperadilan ini akan membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Tetap tenang, jaga kekompakan, dan mari kita dukung Pak Rohidin dalam menjalani proses hukum ini," tutup Aizan.

Langkah praperadilan ini menjadi upaya hukum strategis untuk menantang legitimasi penetapan tersangka terhadap Rohidin Mersyah. Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian besar, mengingat Rohidin adalah calon petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index