JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak dijadikan tersangka.
Mereka dianggap sebagai korban pemerasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu dan sejumlah pihak.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan bahwa para pejabat tersebut terpaksa mengikuti permintaan atasannya demi mempertahankan posisi mereka.
"Para pejabat tersebut tidak memiliki pilihan lain. Jika mereka tidak mengikuti permintaan, jabatan mereka akan dicopot," ujar Alexander. Ia menegaskan bahwa kelima pejabat tersebut tidak memiliki motif pribadi untuk memperkaya diri.
Lima pejabat yang dinyatakan aman dari jeratan hukum antara lain:
- SR, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
- SD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
- TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).
Namun, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:
1. RM – Gubernur Bengkulu.
2. EV alias AC – Ajudan Gubernur.
3. IF – Sekretaris Daerah Provinsi.
Modus Operasi Pemerasan
Menurut KPK, kasus ini bermula dari instruksi Gubernur RM kepada Sekda IF untuk mengarahkan kepala dinas menyetor sejumlah dana.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan mendukung kampanye pencalonan kembali RM dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Alexander menjelaskan, "Kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena adanya bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi." Ancaman pencopotan jabatan menjadi alat tekanan bagi para kepala dinas untuk memenuhi permintaan ini.
Salah satu kepala dinas, misalnya, menyetor dana sebesar Rp200 juta agar tidak dicopot dari posisinya. Ada pula kepala dinas yang mengumpulkan dana dari potongan anggaran dan tunjangan pegawai.
Proses Penahanan dan Kelanjutan Kasus
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini menjadi pengingat bahwa KPK tetap konsisten melawan korupsi di semua tingkatan pemerintahan," tegas Alexander.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan kepala daerah yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu 2024.
Selain itu, modus operandi yang melibatkan pemerasan terhadap bawahan menambah sorotan terhadap praktik korupsi yang terstruktur di pemerintahan daerah.***
---