OTT KPK di Bengkulu: Gubernur Ditangkap, Rp7 Miliar Disita

OTT KPK di Bengkulu: Gubernur Ditangkap, Rp7 Miliar Disita
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat melakukan konfrensi pers di KPK (Gambar: tangkapan layar)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dari operasi ini, KPK berhasil mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang diduga menerima dana ilegal sejak 2018 hingga 2024. Total uang yang disita mencapai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 22 November 2024.

Dalam laporan tersebut, terungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh EV alias AC, ajudan gubernur, dan IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang disalurkan untuk Gubernur RM.

“Kami menerima informasi tentang adanya penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara. Berdasarkan laporan tersebut, KPK langsung bergerak cepat melakukan penindakan di Bengkulu,” ungkap Alexander dalam konferensi pers di Jakarta.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi pada 23 November 2024, termasuk di Bengkulu Utara, saat penangkapan RM. Selain gubernur, sejumlah pejabat seperti kepala dinas dan ajudan juga turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Skema Pemerasan dan Pengumpulan Dana

Alexander memaparkan bahwa Gubernur RM memanfaatkan posisinya untuk menginstruksikan Sekda dan kepala dinas mengumpulkan dana demi mendukung pencalonannya kembali sebagai gubernur pada Pilgub Bengkulu 2024.

“Para pejabat di bawahnya diharuskan menyetor sejumlah uang. Jika tidak, mereka diancam akan kehilangan jabatan,” jelas Alexander.

Salah satu kepala dinas bahkan menyerahkan Rp200 juta demi mempertahankan posisinya. Ada pula potongan anggaran ATK, SPPD, hingga tunjangan pegawai yang digunakan untuk mengumpulkan dana secara sistematis. Uang tersebut disalurkan melalui ajudan gubernur dan diduga mencapai miliaran rupiah.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka  

Dalam operasi ini, KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti berupa uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan mobil para tersangka.

“Total uang yang diamankan mencapai Rp7 miliar. Kami juga menemukan catatan yang menunjukkan aliran dana ilegal tersebut,” ungkap Alexander.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama: Gubernur RM, Sekretaris Daerah IF, dan ajudan gubernur EV. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,” tambah Alexander.

KPK Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Alexander memastikan bahwa KPK akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama lembaga antirasuah tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini menjadi bukti bahwa KPK tetap konsisten melawan korupsi di semua tingkatan pemerintahan,” tutup Alexander.  

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang Pilgub Bengkulu 2024. Selain menyeret kepala daerah, kasus ini juga mencerminkan bagaimana korupsi dapat merusak sistem pemerintahan jika tidak segera ditindak tegas. ***  


**Tags:** OTT KPK Bengkulu, Rohidin Mersyah, Korupsi Pemprov, Pilgub Bengkulu 2024, Gratifikasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index