KEPAHIANG, Ikobengkulu.com – Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, akan segera mengambil keputusan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas. Dugaan tersebut melibatkan Kades FM dengan seorang janda yang merupakan warga desa setempat. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah rapat gabungan yang melibatkan berbagai pihak.
“Segera kita akan rapat, nanti diputuskan dalam rapat bersama,” ujar Hidayatullah Sjahid, Jumat (15/11/2024).
Rapat tersebut akan melibatkan Tim Pencari Fakta (TPF) dari Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selain itu, lembaga adat juga akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Laporan Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Desa Tanjung Alam. Menurut Hidayatullah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah telah diterima oleh pihaknya. Keputusan mengenai nasib Kades FM akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Iya, LHP penyidikan sudah keluar. Keputusan akhir akan diambil setelah rapat gabungan dengan melibatkan semua pihak, termasuk TPF dan lembaga adat,” tegas Hidayatullah.
Meski demikian, Bupati Kepahiang yang telah menjabat selama dua periode ini menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi terkait hasil keputusan sebelum rapat selesai.
Rekomendasi Tim Pencari Fakta
Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang telah merampungkan penyelidikan kasus ini. Berdasarkan laporan mereka, terdapat tiga poin utama dalam kesimpulan:
1. Merekomendasikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk menggelar musyawarah dalam mengambil keputusan.
2. Meminta Bupati Hidayatullah Sjahid memberikan sanksi tegas kepada Kades Tanjung Alam.
3. Mengapresiasi masyarakat Desa Tanjung Alam yang berani melaporkan kasus ini.
BPD Minta Pemberhentian Permanen
Merujuk pada LHP TPF, BPD Desa Tanjung Alam secara resmi telah mengirimkan surat kepada Bupati Kepahiang. Mereka meminta agar Kades FM diberhentikan secara permanen. Keputusan ini diambil melalui musyawarah BPD yang dihadiri oleh seluruh anggotanya.
“Kesepakatan untuk meminta Bupati mencopot Kades Tanjung Alam merupakan hasil musyawarah yang disepakati bersama. Kami berharap tindakan tegas dapat segera diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ketua BPD Desa Tanjung Alam.
Tindak Lanjut dari Pemerintah Daerah
Bupati Hidayatullah menegaskan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan rekomendasi dari rapat gabungan. Ia juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan memprioritaskan aturan hukum yang berlaku dan menjaga stabilitas di masyarakat.
“Keputusan ini harus bijaksana, tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak ingin tergesa-gesa, tetapi harus memastikan langkah yang diambil adalah yang terbaik,” tutupnya. (ads)