Bupati Kepahiang Tetapkan 19 Cagar Budaya, Tiga Berasal dari Zaman Prasejarah

Bupati Kepahiang Tetapkan 19 Cagar Budaya, Tiga Berasal dari Zaman Prasejarah
Penandatanganan Surat Keputusan Penetapan 19 Cagar Budaya oleh Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid disaksikan ahli cagar budaya dan sejarahwan (dok

KEPAHIANG, Ikobengkulu.com– Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, resmi menetapkan 19 situs cagar budaya di wilayah Kepahiang. Penetapan ini dilakukan melalui surat keputusan yang diterbitkan pada Selasa (12/11/2024). Dari 19 situs tersebut, tiga di antaranya diyakini berasal dari zaman prasejarah, menjadikannya bagian penting dari sejarah panjang Kabupaten Kepahiang.

Tiga Situs Zaman Prasejarah

Salah satu cagar budaya prasejarah yang ditetapkan adalah Menhir Keris Keban Agung, peninggalan zaman megalitikum yang terletak di Desa Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Menhir ini merupakan batu berdiri yang diyakini memiliki nilai historis dan budaya tinggi.

Situs kedua adalah Menhir Tetralith Batu Belarik, yang berada di Desa Batu Belarik, Kecamatan Bermani Ilir. Batu berdiri ini menjadi bukti nyata keberadaan budaya megalitik di masa lalu.

Selanjutnya, Batu Megalitik Batu Pejemuran di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, juga masuk dalam daftar cagar budaya. Batu ini diduga sudah ada sejak zaman prasejarah dan menjadi salah satu peninggalan paling berharga di Kabupaten Kepahiang.

Pelestarian untuk Masa Depan

Bupati Hidayatullah Sjahid menegaskan bahwa penetapan cagar budaya ini merupakan langkah awal untuk melindungi dan melestarikan situs-situs bersejarah. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya mengajukan status cagar budaya ini ke tingkat provinsi bahkan nasional.

“Penetapan ini adalah langkah awal penyelamatan benda bersejarah. Ke depan, kami akan berupaya agar statusnya bisa naik menjadi cagar budaya provinsi dan nasional,” ujar Hidayatullah.

Selain tiga situs prasejarah, terdapat 16 bangunan peninggalan zaman kolonial Belanda yang juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan-bangunan ini meliputi rumah, gereja, pintu air, meriam, penjara, hingga gardu PLN, yang semuanya memiliki nilai historis tinggi.

Pentingnya Peran Pemda dan Masyarakat
Hidayatullah juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga cagar budaya ini. Ia menekankan bahwa cagar budaya bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga simbol identitas dan kebanggaan Kabupaten Kepahiang.

“Tugas pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, adalah memelihara dan merawat cagar budaya ini. Cagar budaya tidak boleh hilang, bahkan harus terus dimajukan sebagai warisan penting bagi generasi mendatang,” tegas Hidayatullah.

Warisan Sejarah untuk Generasi Mendatang

Penetapan 19 cagar budaya ini menjadi langkah strategis dalam melestarikan sejarah dan budaya Kepahiang. Pemerintah daerah berharap, dengan pengelolaan yang baik, situs-situs ini dapat menjadi daya tarik wisata sejarah dan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan potensi besar yang dimiliki, cagar budaya di Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pelestarian kebudayaan sekaligus menjadi sumber kebanggaan bagi masyarakat lokal. (ADS)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index