Jakarta, Ikobengkulu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Elva Hartati Murman-Makrizal. Uji materi ini diajukan terkait Pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang terbuka, MK menegaskan bahwa norma pasal tersebut telah dicabut melalui tiga putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, seluruh permohonan yang diajukan oleh Helmi Hasan-Mian dan Elva Hartati Murman-Makrizal ditolak oleh MK.
"Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK RI.
Keputusan ini mempertegas aturan pencalonan kepala daerah yang kini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 19 huruf e, yang mengatur persyaratan pencalonan bagi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.
Gugatan uji materi ini berfokus pada ketentuan masa jabatan kepala daerah yang dianggap berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda, khususnya bagi calon petahana. Penolakan uji materi ini juga menegaskan kepastian pencalonan bagi beberapa kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aizan SH, MH, menyampaikan apresiasi atas keputusan MK yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Bengkulu. “Pencalonan Rohidin Mersyah dipastikan sah. Harapan masyarakat Bengkulu sudah terpenuhi dengan keputusan ini,” ujarnya.
Aizan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan memenangkan pasangan Rohidin-Meriani dalam pemilihan mendatang. “Mari kita fokus memenangkan Rohidin-Meriani,” kata Aizan.
Anggota tim hukum lainnya, Jecky Harianto, menambahkan bahwa penolakan MK atas gugatan Helmi Hasan-Mian ini menjadi bukti sahih bahwa upaya untuk menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani tidak berhasil. "Mahkamah menolak gugatan tim hukum Helmi-Mian, ini bukti nyata," ungkap Jecky.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan dan pencalonan kepala daerah, sekaligus memenuhi harapan masyarakat Bengkulu dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan aturan yang berlaku. ***