IKOBENGKULU.COM- Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 1, Helmi Hasan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu oleh masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan minyak goreng (Migor) bersubsidi dalam kampanye politiknya. Laporan ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang muncul menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Menurut pelapor, Aan Julianda, SH, MH, sejumlah bukti berupa foto dan video yang menunjukkan adanya Migor bersubsidi dalam jumlah besar di gudang dengan stiker pasangan calon (Paslon) Helmi-Mian telah diserahkan ke Bawaslu. Aan juga mengungkapkan bahwa baliho pasangan Helmi-Mian ditemukan di lokasi yang sama.
"Temuan kami menunjukkan ada Migor bersubsidi yang disiapkan untuk dibagikan, dengan sejumlah stiker Paslon yang melekat pada kemasan. Bukti ini, termasuk foto dan video, sudah kami serahkan ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) sebagai bahan pendukung laporan," kata Aan saat diwawancarai, Jumat (25/10/2024).
Aan menambahkan bahwa temuan lain muncul saat kampanye Helmi Hasan di Kabupaten Lebong. Pada acara tersebut, calon Bupati Lebong Kopli Ansori dikabarkan mengumumkan bahwa Migor bersubsidi akan diberikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan untuk Paslon Helmi-Mian dan Kopli Ansori-Royana.
"Kami juga menyerahkan video kampanye itu sebagai bukti tambahan," jelas Aan yang juga merupakan bagian dari tim hukum Paslon Rohidin-Meriani.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, khususnya terkait penggunaan bantuan subsidi pemerintah untuk kepentingan politik. Dian Ozhari, pelapor lainnya, menyoroti peruntukan Migor subsidi yang seharusnya khusus bagi masyarakat miskin dan bukan untuk kepentingan kampanye politik.
"Migor bersubsidi adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk alat politik dalam kampanye," ujar Dian menegaskan. **