Vonis Mahkamah Agung: Nafdi Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Jembatan di Bengkulu

Vonis Mahkamah Agung: Nafdi Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Jembatan di Bengkulu
Nafdi, ST., MT., mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 di Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu. (FOTO: DOK/IKOBKL)

IKOBENGKULU.COM  – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nafdi, ST., MT., mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 di Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu.

Putusan ini merupakan hasil kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait kasus korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar, yang terjadi pada tahun 2018.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memutuskan vonis *onslag*, yaitu perbuatan yang didakwa terbukti namun tidak termasuk tindak pidana. Namun, Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 24 September 2024, menyatakan Nafdi bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Nafdi juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Oyon, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung sebelum melanjutkan proses eksekusi.

"Hingga kini, kami belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko. Setelah kami terima, akan segera kami buat penetapan dan kirimkan ke JPU Kejari Mukomuko untuk eksekusi," jelas Oyon.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko menuntut Nafdi dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kasus ini terkait proyek korupsi Jembatan Menggiring Besar tahun anggaran 2018. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index