Gubernur Bengkulu Keluarkan Surat Evaluasi HGU PT DDP, Kanopi Hijau Indonesia: Harapan atau Sekadar Angin Surga?

Gubernur Bengkulu Keluarkan Surat Evaluasi HGU PT DDP, Kanopi Hijau Indonesia: Harapan atau Sekadar Angin Surga?
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengeluarkan surat resmi kepada Kanwil BPN dan Bupati Mukomuko untuk mengevaluasi HGU PT Daria Dharma Pratama (DDP) terkait konflik lahan dengan petani. (FOTO: DOK/KANOPI)

IKOBENGKULU.COM -  Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu dan Bupati Mukomuko, meminta evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Bengkulu, khususnya HGU milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko. Surat ini menjadi langkah konkret untuk merespons konflik yang terjadi antara PT DDP dan petani lokal.

Surat bernomor 500.8/1289/DTPHP/2024 yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2024, meminta Kanwil BPN dan Bupati untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap HGU perusahaan perkebunan yang berkonflik dengan masyarakat. Evaluasi ini melibatkan instansi terkait serta perwakilan masyarakat yang terdampak, dengan harapan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu.

Surat tersebut muncul setelah audiensi antara Forum Petani Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 12 Agustus 2024. Konflik yang paling disorot adalah sengketa antara PT DDP dan petani di Tanjung Sakti, di mana 3 petani digugat sebesar Rp 7,2 miliar oleh PT DDP, terkait sengketa lahan yang telah dikelola oleh petani selama bertahun-tahun.

Harapandi, salah satu petani yang digugat, menyatakan bahwa sengketa ini bermula ketika PT DDP mengklaim kepemilikan lahan, meskipun awalnya menyatakan bahwa lahan tersebut tidak memiliki HGU. Petani yang menggarap lahan karena tidak terurus, kini menghadapi intimidasi dan kriminalisasi dari pihak perusahaan.

Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, berharap surat yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu dapat menjadi titik terang penyelesaian konflik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa surat ini harus diikuti dengan langkah nyata, bukan sekadar janji. Menurutnya, pemerintah harus segera bertindak sesuai dengan regulasi, seperti Permen Nomor 21 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, yang mengatur penyelesaian konflik agraria.

**"Kami berharap surat ini benar-benar mampu menyelesaikan konflik antara petani Tanjung Sakti dan PT DDP. Namun, jika tidak ada langkah konkret, ini hanya akan menjadi angin surga bagi para petani," tegas Ali Akbar.

Konflik lahan antara PT DDP dan petani di Mukomuko menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria di Provinsi Bengkulu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index