Punya Tanah Tanpa Sertifikat? Gunakan Program PTSL untuk Mendapatkan Sertifikat Secara Gratis!

Punya Tanah Tanpa Sertifikat? Gunakan Program PTSL untuk Mendapatkan Sertifikat Secara Gratis!
Panduan mengurus sertifikat (infopublik)

IKOBENGKULU.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif pemerintah yang menyediakan sertifikat tanah secara gratis untuk masyarakat. PTSL bertujuan menghindari sengketa tanah dan memastikan kepemilikan yang jelas.

Seringkali, biaya tinggi menjadi alasan penundaan pembuatan sertifikat tanah. Program PTSL hadir sebagai solusi tanpa biaya bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika tanah Anda belum bersertifikat, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.

Program ini dimulai sejak 2018 dan direncanakan berlanjut hingga 2025. Target pemerintah untuk 2020 adalah sertifikasi 10 juta bidang tanah, sementara untuk 2021, targetnya mencapai sekitar 9 juta bidang tanah.

Untuk mengikuti PTSL, siapkan dokumen berikut:

1. Kartu Keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian).
5. Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan).

Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah Anda tanpa biaya! **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index