IKOBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu, Selasa, 20 Agustus 2024, di Aula Sasana Bina Karya.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara berbagai lembaga dan pihak terkait dalam pengelolaan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu.
Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi secara optimal.
Dalam sambutannya, Syaifudin Tagamal mengatakan, "Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan hukum dan akses terhadap dokumen kependudukan yang memadai bagi anak-anak yang membutuhkan."
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. (mewakili Ketua PN Kota Bengkulu), Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Ansori, S.H., M.H., Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Syahjudin, M.Pd.
Kehadiran berbagai instansi dalam penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak terlantar di Bengkulu.
Diharapkan, MoU ini akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan integrasi digital dalam proses perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak terlantar.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat dari masing-masing instansi terkait, menegaskan dukungan dan kerjasama yang kuat dalam upaya perlindungan anak-anak terlantar di Provinsi Bengkulu.**