Bahaya Pinjol Ilegal: Lindungi Data Anda, Hindari Teror Debt Collector Kasar

Bahaya Pinjol Ilegal: Lindungi Data Anda, Hindari Teror Debt Collector Kasar
Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya pinjaman online ilegal yang semakin marak. (FOTO: DANI/OJK)

IKOBENGKULU.COM – Maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, khususnya di Bengkulu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya memilih pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK.

Pinjaman online ilegal semakin mengkhawatirkan karena dampak negatifnya yang merugikan masyarakat secara finansial, sosial, dan bahkan psikologis.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menekankan pentingnya mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

"Pinjol ilegal sangat berbahaya karena mereka tidak hanya memanfaatkan kebutuhan finansial masyarakat, tetapi juga sering kali menyalahgunakan data pribadi yang diambil secara tidak bertanggung jawab dari perangkat pengguna," ujar Ayu Laksmi.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pinjol ilegal sangat berbahaya:

- Penyalahgunaan Data Pribadi: Pinjol ilegal biasanya mengambil semua data dan informasi yang ada di HP pengguna. Data tersebut kemudian bisa disalahgunakan, mengancam privasi dan keamanan pengguna.

- Bunga Pinjaman yang Tidak Jelas dan Sangat Tinggi: Bunga pinjaman yang diterapkan oleh pinjol ilegal sering kali sangat tinggi dan tidak transparan sejak awal. Ini membuat pengguna terjerat dalam utang yang semakin membengkak.

- Debt Collector yang Kasar dan Mengancam: Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang kasar dan mengancam, tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga terhadap kerabat dan kenalan mereka.

Ayu Laksmi mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa jika mereka perlu menggunakan pinjol, pilihlah yang legal dan diawasi oleh OJK.

"Gunakan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan untuk konsumtif atau demi gaya hidup. Ingat, utang harus dibayar, dan jika bermasalah, nama Anda bisa tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan mempersulit Anda di masa depan," tegasnya.

Dengan memilih pinjol yang legal dan bertanggung jawab, serta bijak dalam penggunaan pinjaman, masyarakat dapat terhindar dari masalah finansial dan sosial yang disebabkan oleh pinjol ilegal.

OJK Bengkulu terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index