IKOBENGKULU.COM - Masyarakat perlu mewaspadai penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dengan maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan bahwa tidak semua pinjol berbahaya, namun penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

"Pinjol legal yang diawasi oleh OJK dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung sektor produktif dan UMKM. Namun, pinjol ilegal sangat berisiko dan dapat menimbulkan masalah besar di kemudian hari," ujar Ayu Laksmi dalam keterangannya, Senin (19/8).
Menurut data OJK, hingga Mei 2024, terdapat 100 penyelenggara pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sebaliknya, Satgas Waspada Investasi telah menutup lebih dari 7.576 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif, yang dapat merugikan konsumen.
"Pinjol legal diatur, diawasi, dan konsumennya dilindungi oleh OJK. Ini yang membuatnya aman digunakan, terutama untuk masyarakat yang membutuhkan akses cepat ke pembiayaan," jelas Ayu Laksmi.
Ayu juga menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu mengecek status legalitas penyedia pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
"Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat tanpa memeriksa izin operasionalnya terlebih dahulu," lanjutnya.

Pinjol legal, lanjut Ayu, memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih underserved dan unbankable.
"Pinjol legal dapat menjadi solusi pendanaan yang cepat dan mudah bagi UMKM, yang sering kali sulit mendapatkan akses kredit dari bank tradisional," tambahnya.
OJK Bengkulu juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya memilih pinjol yang diawasi oleh OJK.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan selalu memastikan bahwa mereka memilih penyedia yang legal dan terdaftar di OJK," pungkas Ayu Laksmi.
Dengan meningkatnya kesadaran akan risiko pinjol ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak terjerat dalam jeratan utang yang sulit diatasi. ***