BEM SI Bengkulu Desak Kepala BPIP Dicopot Terkait Larangan Jilbab pada Putri Paskibraka

BEM SI Bengkulu Desak Kepala BPIP Dicopot Terkait Larangan Jilbab pada Putri Paskibraka
BEM SI Bengkulu mengecam kebijakan BPIP yang melarang jilbab pada Putri Paskibraka 2024 dan mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP. Simak tuntutan lengkapnya di sini. (FOTO: DOK/BEM)

IKOBENGKULU.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Daerah Bengkulu mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang pasukan Putri Paskibraka 2024 yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab.

Kebijakan ini, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, telah memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Kebijakan tersebut terungkap melalui foto-foto yang tersebar di media sosial, menunjukkan bahwa tidak ada anggota Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab, meskipun mereka berhijab dalam kehidupan sehari-hari.

"Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip kebinekaan yang seharusnya dijaga oleh BPIP," ujar Kemi dari BEM SI Bengkulu.

Kemi menegaskan bahwa negara ini menjamin kebebasan beragama, sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya."

BEM SI Bengkulu menuntut BPIP untuk bertanggung jawab atas kebijakan ini. "Kinerja BPIP selama ini tidak terlihat, dan ketika muncul, hanya menimbulkan kegaduhan. BPIP harus meminta maaf kepada publik, dan jika perlu, dibubarkan saja," tegas Kemi.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM SI Bengkulu mendesak agar kebijakan pelarangan jilbab ini segera dicabut jika memang benar diterapkan.

"Ini bukan hanya kebijakan yang tidak Pancasilais, tetapi juga pelanggaran terhadap hak dasar warga negara. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus dijunjung tinggi, dan hak beragama harus dilindungi," lanjut Kemi.

Redhowan, koordinator BEM SI Bengkulu, menyampaikan pesan tegas kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami meminta dengan hormat kepada Presiden RI untuk segera mengambil tindakan tegas. Paskibraka harus diberi kebebasan untuk mengenakan jilbab saat bertugas pada 17 Agustus nanti, demi menjaga kehormatan dan hak mereka sebagai warga negara," ujar Redhowan.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM SI Bengkulu menuntut:

1. Kementerian Agama untuk memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa hak mengenakan hijab dilindungi oleh undang-undang, termasuk dalam kegiatan kenegaraan.
2. Pemerintah untuk melakukan audit terhadap kebijakan internal BPIP guna memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
3. Presiden Joko Widodo untuk mencabut jabatan ketua BPIP.

Tuntutan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebebasan beragama dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index