Sekda Bengkulu: KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 Berpotensi Dibahas dengan Kemendagri

Sekda Bengkulu: KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 Berpotensi Dibahas dengan Kemendagri
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, memberikan keterangan pers (FOTO: IYUD/HO.IKOBKL)

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan tahun anggaran 2024 serta KUA-PPAS APBD 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (5/8).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa jika paripurna tidak kuorum, pembahasan akan dilanjutkan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dengan waktu terbatas sebelum pelantikan Anggota DPRD periode 2024-2029 pada 2 September, pembahasan mungkin tidak selesai hingga 30 Agustus. DPRD baru bisa bekerja setelah AKD terbentuk, yang biasanya memakan waktu satu bulan," kata Isnan Fajri.

Jika pembahasan tidak selesai pada Agustus, Provinsi Bengkulu mungkin tidak akan memiliki APBD Perubahan. "Dalam skenario terburuk, kita akan menggunakan Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah," tambahnya.

Mengenai alokasi anggaran dalam APBD Perubahan, Isnan Fajri menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pos anggaran yang signifikan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023, sebesar Rp68,9 miliar, sebagian besar merupakan Silpa semu yang alokasinya sudah ditentukan.

"Silpa tahun 2023 berasal dari Kas Daerah, BLUD M. Yunus, RSKJO, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial. Dana BLUD dikembalikan ke rumah sakit, dan dana BOS dikembalikan ke sekolah," tutupnya. ***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index