IKOBENGKULU.COM - Gubernur Rohidin Mersyah menekankan pentingnya BPJS Kesehatan dalam sambutannya saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar di Kantor Bupati Bengkulu Tengah.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa serta perpanjangan jabatan. Saya telah meminta Dinas PMD agar memastikan kebijakan ini mencakup seluruh provinsi, termasuk program RPL dan BPJS Kesehatan," jelas Gubernur Rohidin, Senin (5/8).
Gubernur Rohidin menyoroti BPJS Kesehatan sebagai bagian integral dari kebijakan pemerintah, menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan oleh kepala desa.

"Hal ini penting agar kepala desa dapat memahami dan menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat."
Rohidin menambahkan, "Untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, diperlukan kerja sama dari semua tingkat pemerintahan—mulai dari kepala desa hingga presiden." Struktur pemerintahan desa harus berfungsi produktif dengan kolaborasi erat antara desa dan camat untuk implementasi kebijakan yang selaras."
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan kesehatan di tingkat desa, membawa manfaat langsung kepada masyarakat. ***