Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Online  Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

IKOBENGKUU.COM - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini mempermudah proses perpanjangan SIM, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala," demikian informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan aplikasi.

"Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan," tambah perwakilan Digital Korlantas Polri.

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index