Mulai 1 Agustus 2024, BPJS Aktif Jadi Syarat Wajib untuk Mengurus SKCK

Mulai 1 Agustus 2024, BPJS Aktif Jadi Syarat Wajib untuk Mengurus SKCK
Syarat Baru SKCK: Mulai 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus SKCK harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sesuai Perpol No. 6 Tahun 2023. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)

IKOBENGKULU.COM - Mulai tanggal 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian harus menunjukkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat ini berlaku secara serentak di seluruh Indonesia.

"Jadi pemberlakuan tanggal 1 Agustus ini serentak berlaku se-Indonesia. Yang mengurus SKCK wajib menunjukkan kepesertaan JKN aktif. Kalau tidak aktif, harus mengurus dulu atau ikut program cicilan apabila statusnya ada yang menunggak. Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022," jelas Ricco.

Masyarakat dapat mendapatkan SKCK dengan menunjukkan tanda bukti status kepesertaan JKN aktif. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal layanan pendaftaran online PANDAWA dengan mengirim chat WA ke nomor 08118165165. Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dapat menunjukkan bukti telah mendaftar Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Seperti diketahui, penerbitan SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, menjadi pejabat publik, dan pembuatan visa atau paspor. Untuk mengetahui status keaktifan peserta JKN, masyarakat bisa mengunduh aplikasi mobile JKN.

Jika belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut dan mendapatkan nomor virtual account yang akan menjadi syarat untuk mengurus SKCK.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam kepesertaan JKN untuk mendukung layanan kesehatan nasional.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index