Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Penggeledahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Penggeledahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu
Teguh Wibowo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, memimpin penggeledahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk meminimalisir barang terlarang. (FOTO:Humas)

IKOBENGKULU.COM-  Pada Selasa (23/07/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan penggeledahan di blok hunian WBP di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Santosa.

Teguh Wibowo didampingi oleh Kepala Bidang Keamanan, Candra Kushendar, Kepala Bidang Pembinaan, Andi Mulyadi, beserta jajaran untuk meminimalisir adanya barang-barang terlarang seperti handphone, obat-obatan, maupun senjata tajam di dalam kamar.

Kegiatan dimulai dengan apel bersama Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Bengkulu, staf KPLP, dan Taruna Taruni Poltekip. Kepala Divisi Pemasyarakatan memimpin langsung penggeledahan pada blok hunian WBP, didampingi oleh Kepala KPLP, staf KPLP, dan petugas jaga blok hunian.

Penggeledahan kamar dilakukan secara acak dengan tujuan memperoleh hasil maksimal agar Lapas Kelas IIA Bengkulu mendapatkan predikat Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Teguh Wibowo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, memimpin penggeledahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk meminimalisir barang terlarang.(humas)

"Kami berharap dengan kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu dapat memperoleh predikat Zero HALINAR sejalan dengan komitmen kami untuk menjadikan Lapas/Rutan bersih dari barang-barang terlarang," ujar Teguh Wibowo.

Selain penggeledahan, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memeriksa buku Laporan Penjagaan di ruangan Komandan Jaga. Ia mengingatkan pentingnya mengisi buku Laporan Penjagaan secara rutin, terutama saat kontrol oleh Kepala Lapas, Kepala KPLP, atau ketika ada WBP yang berobat ke klinik dan saat kegiatan Satgas Kamtib.

"Ini merupakan bukti autentik bilamana ada kejadian ataupun pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal," tambah Teguh Wibowo.

Tim penggeledahan menekankan kepada Warga Binaan agar tidak melakukan pelanggaran seperti menggunakan handphone dan menyimpan barang terlarang, karena hal tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti masuk Register F, tidak mendapatkan hak remisi, dan penundaan hak integrasi.

Kadivpas juga berkomunikasi dengan warga binaan, memberikan masukan agar tetap rajin beribadah dan menjadi manusia yang mandiri serta bertanggung jawab.

"Kami berharap warga binaan bisa membantu petugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta tidak menyebarkan isu-isu negatif yang bisa berdampak buruk bagi Lapas Bengkulu," tutup Teguh Wibowo.

Segala temuan dari hasil penggeledahan malam ini akan diserahkan kepada pihak Lapas untuk dimusnahkan. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index