Lebong, IKOBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Kabupaten Lebong pada Selasa (25/06/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Tim yang terlibat dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini terdiri dari Kepala Bidang HAM Afrilinda, Kepala Sub Bidang PPPH Radi Meydiansyah, serta JFT Arsiparis dan JFT Perancang Perundang-undangan. Mereka melakukan pengumpulan data langsung dari notaris dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Selama kegiatan ini, beberapa permasalahan yang diidentifikasi mencakup implementasi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk menganalisis efektivitas dan tantangan dalam penerapan peraturan tersebut.
Afrilinda menjelaskan, "Tujuan utama dari pengumpulan data ini adalah untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dari para notaris dan pemerintah daerah setempat. Saran dan masukan yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut dan dituangkan dalam laporan rekomendasi perbaikan terhadap peraturan yang dimaksud."
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi kebijakan di lapangan dan dihasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan efektivitas peraturan yang berlaku. "Kami berharap hasil monitoring dan evaluasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam perbaikan kebijakan hukum dan HAM di Kabupaten Lebong," tambah Radi Meydiansyah.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkumham Bengkulu berupaya memastikan kebijakan hukum dan HAM dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lebong. ***