Wujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum: Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kepahiang

Wujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum: Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kepahiang
Andreansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan pentingnya pemahaman tentang Jaminan Fidusia untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum. (HUMAS)

KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM -  Dalam upaya mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan pemahaman terhadap Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Mutiara, Kabupaten Kepahiang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, Hartono, membuka acara ini dan menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam menyelenggarakan sosialisasi di daerahnya. "Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah memilih Kepahiang sebagai lokasi sosialisasi. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Jaminan Fidusia," ujar Hartono.

Hartono juga menekankan pentingnya peran camat, lurah, dan kepala desa dalam mengikuti sosialisasi ini dan menyosialisasikan kembali informasi yang diterima kepada masyarakat di wilayah mereka. "Saya menginstruksikan agar para camat, lurah, dan kepala desa mengikuti kegiatan ini dengan saksama dan menyebarluaskan informasi yang diterima kepada masyarakat, agar mereka memahami dengan baik apa itu Layanan Fidusia," tambahnya.

Andreansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Santosa, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum. "Jaminan fidusia adalah alternatif yang menguntungkan dalam transaksi keuangan dan kredit. Dengan jaminan ini, debitur tetap dapat mengendalikan aset yang dijaminkan, sementara kreditur memiliki jaminan yang kuat," jelas Andreansjah.

Andreansjah juga menggarisbawahi bahwa banyak permasalahan dalam tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia. "Permasalahan sering terjadi karena ketidakpahaman debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Banyak kasus di mana debitur melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Andreansjah menekankan pentingnya edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia untuk mencegah tindak pidana. "Edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia sangat relevan untuk mencegah tindak pidana. Para debitur perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu," tambahnya.

Andreansjah juga menyarankan agar pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia memastikan komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan dengan jelas dan transparan. "Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan fidusia, kita dapat mencegah tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat," tutupnya.

Sosialisasi Layanan Fidusia ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia, dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini. Narasumber dalam acara ini termasuk Penyuluh Hukum Madya Yulian Haidir, Sekda Pemkab Kepahiang Hartono, dan Asisten Bidang Pemerintahan Husni Thamri, dengan moderator Kabag Hukum Irwan Sayuti.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi ini demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index