Memilih dalam pemilu merupakan hak setiap warga negara dan langkah awal dalam menentukan arah masa depan bangsa. Untuk itu, penting bagi setiap pemilih untuk memahami prosedur pemungutan suara yang benar.
Cara Memilih yang Sah dalam Pemilu
- Mencoblos Surat Suara: Indonesia mempunyai tata cara memilih dalam Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
- Jadwal Pemungutan Suara: Untuk Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan.