BENTENG, IKOBENGKULU.COM - Di Kantor Urusan Agama (KUA) Pagar Jati, staf KUA, Nita Linasti, S.Hi, berhadapan dengan situasi menantang saat memediasi pasangan yang ingin menikah namun masih di bawah umur.
Laki-laki berusia 16 tahun dan wanita 15 tahun datang dengan keinginan untuk mendaftar nikah, namun permintaan mereka ditolak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nita Linasti menjelaskan alasan penolakan tersebut, "Penolakan ini bukan tanpa alasan. Selain usia mereka masih di bawah umur, ada aturan yang mengatur tentang pernikahan di bawah umur yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Menurut Nita, prosedur yang harus diikuti melibatkan pengeluaran surat model N9 oleh KUA, yaitu surat penolakan pelaksanaan nikah, sebagai syarat untuk mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
"Nikah di bawah umur memerlukan banyak persyaratan administratif. Surat model N9 ini kemudian akan menjadi dasar untuk sidang di Pengadilan Agama, dan setelah itu baru calon pasangan bisa mendapatkan surat NA dan mendaftar untuk menikah," jelas Nita.
Nita menambahkan, "Berdasarkan surat model N9, Pengadilan Agama dapat memberikan rekomendasi atau dispensasi nikah kepada pasangan yang ingin menikah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 1, 2, dan 3."
Kejadian ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat tentang peraturan pernikahan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan usia pernikahan.
KUA Pagar Jati, melalui stafnya Nita Linasti, berupaya memberikan mediasi dan bimbingan kepada pasangan muda ini agar memahami proses hukum yang harus dilalui untuk menikah sesuai dengan hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmen KUA dalam mengupayakan pernikahan yang sah dan bertanggung jawab. ***