IKOBENGKULU.COM - Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih, sebuah aliansi organisasi non-pemerintah yang beroperasi di Pulau Sumatera, telah resmi menyampaikan laporan ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
Laporan ini fokus pada situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu dan telah dikirimkan pada Juli 2023, dengan pembahasan dijadwalkan di Markas PBB Jenewa pada 23 Januari 2024.
Laporan tersebut mengungkapkan dampak serius PLTU Nagan Raya, PLTU Pangkalan Susu, dan PLTU Teluk Sepang, yang mendapat dukungan finansial dari China melalui Industrial Commercial Bank of China (ICBC) dan Export Import Bank of China. Proyek-proyek ini dituduh melanggar berbagai hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi warga setempat.
Mimi Surbakti dari Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara, bagian dari Konsorsium Sumatera Terang, menyoroti efek buruk yang ditimbulkan oleh PLTU Pangkalan Susu. “Lebih dari 600 nelayan telah kehilangan mata pencaharian mereka akibat proyek ini,” kata Mimi.