Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tandatangani Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Tinggi untuk Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tandatangani Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Tinggi untuk Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati bersalaman usai menandatangani perjanjian kerja sama hukum perdata dan tata usaha negara, di Balai Raya Semarak, Bengkulu, 22 Januari 2024 (FOTO: MC/IKOBENGKULU)

IKOBENGKULU.COM - Dalam upaya menghadapi kompleksitas masalah hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Acara ini berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Senin, 22 Januari 2024.

Kerja sama ini diinisiasi mengingat bertambahnya tantangan dan kompleksitas masalah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. "Kami berupaya untuk berkolaborasi dengan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi berbagai persoalan yang semakin kompleks saat ini," ungkap Gubernur Rohidin.

Tujuan utama dari perjanjian ini, menurut Gubernur Rohidin, adalah untuk memberikan pendampingan hukum pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah melakukan pembangunan. Ini bertujuan untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan sesuai dengan koridor hukum.

Gubernur Rohidin menambahkan, "Kami meminta pendampingan dari pihak kejaksaan dalam kegiatan pembangunan oleh OPD. Dengan ini, tidak ada lagi kekhawatiran atau keraguan dalam melakukan kerja sama di manapun, karena kejaksaan akan memberikan pendampingan."

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, mengungkapkan bahwa perjanjian ini juga berkaitan dengan pengaturan aset milik Pemerintah Provinsi. "Kerja sama ini fokus pada masalah perdata dan tata usaha negara, termasuk penataan aset Pemprov," tutur Rina.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membawa kemajuan dan transparansi dalam pengelolaan hukum serta pembangunan di Provinsi Bengkulu. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index