Anggota KPID Bengkulu Fonika Thoyib Ungkap Ketentuan Penyiaran Pemilu 2024 yang Baru, Lembaga Penyiaran Wajib Patuh!

Anggota KPID Bengkulu Fonika Thoyib Ungkap Ketentuan Penyiaran Pemilu 2024 yang Baru, Lembaga Penyiaran Wajib Patuh!
Foto: Fonika Thoyib, anggota KPID Bengkulu, tampak serius dan fokus saat memberikan sosialisasi PKPI No 4 Tahun 2023 di KPID Provinsi Bengkulu (Foto: Iyud/IKOBENGKULU)

IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang adil dan transparan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan PKPI No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilihan umum pada lembaga penyiaran.  Ketentuan ini mencakup seluruh aspek penyiaran, mulai dari siaran berita hingga iklan kampanye.

Fonika Thoyib, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan penyiaran yang seimbang dan bertanggung jawab.

"Kami telah mendefinisikan peran KPI sebagai lembaga independen yang mengatur penyiaran di Indonesia, termasuk selama masa Pemilu. Penyiaran, dalam konteks ini, mencakup semua bentuk pemancarluasan siaran, baik melalui udara, kabel, maupun media lainnya," ujar Thoyib.

Thoyib menambahkan, "Ketentuan kami menegaskan perlunya memberikan waktu siaran yang sama dan adil untuk semua peserta Pemilu. Hal ini juga mencakup ketatnya pengawasan terhadap isi siaran, yang harus menghindari narasi yang memojokkan atau menyudutkan peserta Pemilu tertentu."

Selain itu, KPID Bengkulu menekankan pentingnya pencantuman sumber berita yang akurat dan terverifikasi, terutama saat mengutip informasi dari media sosial atau sumber lainnya. "Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang disiarkan bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Thoyib.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index