IKOBENGKULU.COM - Dalam persiapan masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu telah menetapkan regulasi penyiaran ketat untuk masa kampanye. Regulasi tersebut berdasarkan PKPI No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilihan umum pada lembaga penyiara.
Regulasi ini telah disosialisasikan kepada Lembaga penyiaran publik yang ada di Bengkulu, 17-19 Januari 2020 di Sekretariat KPID PRovinsi Bengkulu.
Menurut Anggota KPID Provinsi Bengkulu, Dedi Zulmi, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyiaran selama Pemilu adil dan tidak memihak.
"Kami telah mengatur bahwa siaran berita Pemilu harus memberikan waktu yang sama dan memperlakukan semua peserta Pemilu secara adil dan berimbang. Ini termasuk tidak memanfaatkan siaran untuk kepentingan tertentu, memblokir waktu atau segmen siaran, dan memastikan sumber berita yang jelas dan akuntabel."