Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Limpahkan Tersangka Perpajakan PS ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Limpahkan Tersangka Perpajakan PS ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik PNS DJP Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Foto: HO.IKOBENGKULU)

BANDAR LAMPUNG, IKOBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung telah melimpahkan kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Proses penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II penyidikan, yang termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Berkas perkara atas tersangka PS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kota Bandar Lampung pada Kamis, 11 Januari.

Tersangka PS, terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Mei hingga Agustus 2019, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1.150.610.439,- untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang tidak atau kurang disetor ke negara pada masa pajak tersebut.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index