IKOBENGKULU.COM - Pelarangan operasional truk pengangkut batu bara di Provinsi Jambi sejak awal Januari telah berdampak pada supir truk asal Provinsi Bengkulu.
Para supir truk ini biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi, namun sejak Januari ini, mereka dilarang untuk melakukan hauling di jalan umum atau jalan nasional Jambi.
Pemprov Jambi membatasi angkutan batu bara hanya dapat dilakukan melalui jalur sungai sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.