Penyaluran BBM Subsidi di Bengkulu: 12 SPBU Dibina oleh Pertamina atas Pelanggaran Aturan BPH Migas

Penyaluran BBM Subsidi di Bengkulu: 12 SPBU Dibina oleh Pertamina atas Pelanggaran Aturan BPH Migas
Ilustrasi

IKOBENGKULU.COM - Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, R.A Denni, telah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu yang sedang dalam proses pembinaan langsung oleh pihak Pertamina.

Hal ini terjadi karena 12 SPBU tersebut telah melanggar ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), terutama terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.

Dalam keterangannya, R.A Denni menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran telah terjadi, mulai dari masalah pembuatan barcode yang tidak sesuai aturan hingga penggunaan plat nomor palsu.

Keadaan ini menjadi sebuah perhatian serius, dan Pertamina telah mengambil tindakan pembinaan untuk membantu SPBU yang mungkin tidak mengetahui ketentuan yang berlaku.

Selain itu, R.A Denni juga menyampaikan bahwa Provinsi Bengkulu saat ini tidak membuat aturan-aturan sendiri terkait penyaluran BBM.

Aturan-aturan yang ada saat ini berasal dari BPH Migas, dan peran Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah untuk mensosialisasikan dan menyampaikan informasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat setempat. Ini merupakan bagian dari tugas gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah.

Dengan adanya tindakan pembinaan ini, diharapkan SPBU di Provinsi Bengkulu dapat lebih memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam penyaluran BBM Subsidi.

Hal ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan BBM Subsidi yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkannya. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index