BENGKULU – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., dari Partai Perindo, angkat bicara terkait viralnya tarif parkir mencapai Rp15.000 di kawasan Belungguk Point yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Edi menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu, yakni Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Ia menegaskan, selisih tarif yang sangat jauh ini berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini jelas tidak sesuai aturan. Selain merugikan pengguna jasa parkir, kondisi ini juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, jika praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka berpotensi mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). Hal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat Belungguk Point merupakan salah satu ikon ruang publik sekaligus destinasi wisata unggulan di Kota Bengkulu.
Edi menekankan bahwa pengelolaan parkir di kawasan wisata harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi agar tidak mencoreng citra daerah.
Desak Penertiban dan Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi persoalan ini, ia mendorong Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera mengambil langkah tegas. Di antaranya melakukan penertiban juru parkir di lapangan agar tarif yang dipungut sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di Belungguk Point, termasuk memastikan status juru parkir apakah resmi atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, Edi menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Ia juga mengusulkan pemasangan papan informasi tarif resmi parkir di lokasi strategis guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait besaran biaya yang sah.
Berpotensi Rugikan Daerah dan Citra Wisata
Edi mengingatkan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terjadi, sekaligus menurunkan citra pariwisata Kota Bengkulu.
“Kalau tidak segera ditertibkan, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat dan memperburuk citra destinasi wisata kita,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh pungutan parkir di tepi jalan umum maupun fasilitas pemerintah harus mengacu pada tarif resmi, kecuali terdapat regulasi baru yang mengatur sebaliknya.