KEPAHIANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya resmi menuntaskan status kepegawaian ratusan tenaga honorer di penghujung tahun ini. Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati Kepahiang, Jumat pagi (12/12).
Pelantikan ini menjadi momen bersejarah dan penuh haru bagi ratusan pegawai yang telah mengabdi bertahun-tahun. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi jalan tengah yang diambil pemerintah daerah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer, sesuai amanat UU ASN terbaru yang menghapus status honorer per Desember 2025.
Pesan Menohok Bupati Dalam sambutannya, Bupati Zurdi Nata tidak hanya menekankan soal kinerja, tetapi juga memberikan pesan moral yang tegas terkait kehidupan rumah tangga para pegawai yang baru dilantik. Fenomena "ganti pasangan" usai sukses menjadi ASN menjadi sorotan utama Bupati.

"Saya ingatkan kepada saudara-saudara sekalian, SK sudah di tangan, status sudah jelas. Jangan sampai ada istilah 'lupa kulit'. Jangan karena sudah jadi PPPK, lalu istri atau suami yang menemani saat susah dulu ditinggalkan atau diceraikan. Jaga keharmonisan rumah tangga, karena itu kunci rezeki kalian," tegas Zurdi Nata yang disambut riuh tepuk tangan dan tawa para peserta pelantikan.
Bupati menegaskan, integritas seorang ASN dimulai dari keluarga. Jika keluarga berantakan akibat perilaku pegawai yang "neko-neko", maka kinerjanya di kantor pemerintahan dipastikan akan terganggu.
Solusi Bagi Tenaga Non-ASN Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang menjelaskan bahwa 691 orang yang dilantik hari ini adalah tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN namun belum lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.
"Dengan status Paruh Waktu ini, mereka tetap bekerja dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pendapatan disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun yang paling penting adalah status mereka kini sah di mata hukum negara dan tidak ada PHK," jelas Kepala BKPSDM.
Acara pelantikan diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama Bupati dan Wakil Bupati. (adv)
