LEBONG – Menjelang tutup buku Tahun Anggaran 2025, Bupati Lebong, Azhari, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas-dinas yang menangani proyek fisik. Azhari "mengharamkan" pencairan dana kepada kontraktor jika hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertera dalam kontrak.
Peringatan tegas ini dilontarkan Bupati untuk mencegah praktik "kerja kebut semalam" yang kerap terjadi di akhir tahun, di mana kualitas bangunan sering kali dikorbankan demi mengejar tenggat waktu pencairan anggaran.
"Cek Lapangan, Jangan Cuma Terima Laporan di Meja!"

Bupati Azhari meminta para Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak hanya duduk manis menerima laporan administrasi. Ia menginstruksikan pengecekan fisik (opname) secara teliti dan rigid sebelum menandatangani berita acara serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO).
"Saya ingatkan, jangan main-main. Cek fisik di lapangan. Kalau volume kurang, potong bayarannya sesuai volume terpasang. Kalau kualitas tidak layak, jangan dibayar! Jangan paksa cairkan 100 persen kalau kerjanya amburadul," tegas Azhari dengan nada tinggi.
Ancaman Pidana Menanti
Bupati menekankan bahwa kelalaian dalam pengawasan proyek bukan hanya soal administrasi, tetapi memiliki konsekuensi hukum. Jika OPD nekat membayar penuh pekerjaan yang cacat mutu, maka hal tersebut masuk dalam ranah kerugian negara yang bisa menyeret pejabat terkait ke penjara.
"Uang yang kita pakai ini uang rakyat. Kalau kalian bayar pekerjaan yang tidak beres, itu pidana. Saya tidak akan melindungi pejabat yang main mata dengan rekanan nakal," ancamnya.
Blacklist Kontraktor Nakal
Selain peringatan ke internal, Bupati juga mengirim sinyal ke pihak ketiga (kontraktor). Ia meminta OPD untuk tidak ragu memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu atau bekerja tidak sesuai standar.
"Kita butuh infrastruktur yang awet, bukan yang sebulan dibangun sudah rusak lagi. Kalau kontraktornya tidak bonafide, blacklist saja. Jangan pakai lagi tahun depan," pungkas Azhari.
Ultimatum ini diharapkan menjadi "rem pakem" bagi OPD agar lebih berhati-hati dalam memproses administrasi keuangan di penghujung tahun 2025 ini. (adv)
