LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai meletakkan pondasi kokoh untuk pembangunan lima tahun mendatang. Dalam agenda strategis Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, arah kebijakan daerah mulai dipetakan secara rinci.
Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi (Bambang ASB), yang hadir mewakili Bupati, menekankan bahwa dokumen RPJMD ini adalah "kitab suci" pembangunan. Ia mewanti-wanti agar penyusunannya tidak asal jadi, melainkan berbasis data riil dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Harmonisasi Pusat dan Daerah

Dalam arahannya, Bambang ASB menyoroti pentingnya sinkronisasi. Visi "Lebong Bahagia dan Sejahtera" tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus tegak lurus dengan agenda pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat.
"Kita tidak hidup di ruang hampa. Program prioritas Lebong 5 tahun ke depan harus selaras dengan target nasional. Jangan sampai pusat lari ke kanan, kita lari ke kiri. Harmonisasi ini kunci agar anggaran pusat bisa mengalir deras ke daerah kita," tegas Bambang ASB, Sabtu (6/9).
Fokus pada "Urat Nadi" Ekonomi
Berdasarkan hasil pembahasan, RPJMD 2025-2029 Kabupaten Lebong akan menitikberatkan pada beberapa sektor vital yang menjadi urat nadi kehidupan warga:
Penguatan Ekonomi Kerakyatan: Fokus pada modernisasi sektor pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian mayoritas warga.
Pembangunan SDM Unggul: Percepatan penurunan angka stunting, peningkatan mutu pendidikan, dan akses kesehatan gratis.
Infrastruktur Konektivitas: Membuka isolasi daerah dan perbaikan jalan sentra produksi untuk menekan biaya logistik petani.
Bukan Daftar Keinginan
Wabup Bambang juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar realistis dalam menyusun target. Ia meminta program yang masuk dalam RPJMD adalah program yang benar-benar bisa dieksekusi (executable) dan berdampak langsung (impactful).
"Musrenbang ini bukan ajang menyusun 'daftar keinginan', tapi menyusun 'daftar kebutuhan'. Prioritaskan apa yang paling dibutuhkan rakyat hari ini dan esok, bukan apa yang diinginkan pejabatnya," pesannya tajam.
Dokumen RPJMD ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi pedoman hukum bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan hingga akhir masa jabatan.(adv)
