BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali memanjakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Mulai hari ini, Kamis (4/12/2025), DPMPTSP membuka gerai layanan "jemput bola" pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara On The Spot di pusat perbelanjaan.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Sri Putri Yani BZ, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempermudah akses legalitas bagi pelaku usaha.

"Ini langkah prioritas kami. Pelaku usaha yang mungkin sibuk atau kesulitan mengakses sistem online, kini bisa mengurus izin sambil berbelanja atau bersantai di Mall. Semuanya gratis dan langsung jadi," ujar Sri Putri Yani.
Layanan ini akan digelar secara maraton. Untuk tahap pertama, layanan dibuka di Mega Mall Bengkulu mulai tanggal 4 hingga 7 Desember 2025. Selanjutnya, layanan akan bergeser ke Bencoolen Mall pada tanggal 8 dan 9 Desember 2025.
Selain penerbitan NIB, petugas ahli OSS (Online Single Submission) juga disiagakan di lokasi untuk memberikan edukasi dan pendampingan teknis. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga membuka peluang akses ke permodalan perbankan dan berbagai program bantuan pemerintah.
Bagi masyarakat yang berminat, cukup membawa KTP, NPWP, dan menyiapkan email serta nomor WhatsApp aktif. "Manfaatkan kesempatan emas ini, legalkan usaha Anda tanpa biaya," tutupnya (adv)
