BKHIT Bengkulu Perkuat Kapasitas Hukum Pejabat Karantina

BKHIT Bengkulu Perkuat Kapasitas Hukum Pejabat Karantina
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bengkulu menggelar kegiatan penguatan hukum bagi pejabat karantina melalui in house training yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis (27/11).

Bengkulu – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bengkulu menggelar kegiatan penguatan hukum bagi pejabat karantina melalui in house training yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis (27/11). Pelatihan ini dipimpin Kepala BKHIT Bengkulu, drh. Betty Fajarwati, M.H., dengan menghadirkan narasumber Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R., dan Andi PM Yusmanto, A.M., S.P., M.H.

Betty menjelaskan agenda tersebut dirancang untuk memperdalam pemahaman para pejabat karantina mengenai dasar dan prosedur hukum yang menjadi landasan kerja mereka. Selain internal, kegiatan ini juga melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk pengguna jasa dan perusahaan ekspedisi.

“Ini kegiatan penguatan hukum bagi pejabat karantina. Kami ingin seluruh pihak memahami bahwa layanan karantina berjalan berdasarkan regulasi. Karena itu stakeholder juga kami libatkan,” tutur Betty.

Ia kemudian menyampaikan titik-titik pengawasan yang saat ini menjadi fokus BKHIT Bengkulu, mulai dari Bandara Fatmawati Soekarno, Pelabuhan Pulau Baai, hingga wilayah pulau terluar seperti Enggano. Sepanjang tahun 2025, menurutnya, belum ada temuan pelanggaran signifikan.

“Kami mengutamakan langkah pre-emptive berupa sosialisasi. Edukasi terus kami lakukan agar masyarakat dan pengguna jasa paham aturan kekarantinaan. Ini juga bagian dari upaya menekan potensi pelanggaran,” jelasnya.

Betty berharap kapasitas petugas semakin kuat sehingga tidak ragu dalam mengambil tindakan di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran publik untuk melaporkan media pembawa, seperti hewan, ikan, tumbuhan, maupun turunannya.

Pada sesi materi, Hudiansyah menekankan perlunya penyesuaian cara pandang setelah integrasi kelembagaan menjadi Badan Karantina Indonesia. Menurutnya, pola kerja PPNS karantina kini tidak lagi sektoral.

“PPNS Karantina Indonesia harus berpikir menyeluruh karena mengampu seluruh aspek kekarantinaan. Mindset itu yang harus diperkuat,” ujarnya.

Hudiansyah turut menyinggung masa transisi 2023–2024 yang membuat proses penegakan hukum sempat terhambat akibat peralihan kewenangan PPNS. Namun setelah kewenangan kembali penuh, jumlah penanganan perkara meningkat signifikan.

“Tahun lalu perkara hanya empat, sekarang sudah 16 dan masih ada beberapa dalam proses. Ini menandakan penegakan hukum sangat penting karena pelanggaran karantina cukup sering terjadi,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kasus harus dibawa ke ranah pidana. Unsur kesengajaan dan tingkat pelanggaran menjadi pertimbangan utama.

“Misalnya orang hanya membawa satu ekor ayam tanpa mengetahui aturannya. Tidak mungkin langsung dipidana. Dalam kondisi seperti itu pendekatan restoratif lebih tepat. Kita lakukan penyidikan dulu, lalu lihat apakah perlu naik perkara atau cukup dibina,” jelas Hudiansyah.

Melalui kegiatan ini, BKHIT Bengkulu menargetkan peningkatan kualitas pelayanan sekaligus penguatan penegakan aturan kekarantinaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengguna jasa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index