Tak Melulu Penjara, Bengkulu Resmi Berlakukan Sanksi Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan

Tak Melulu Penjara, Bengkulu Resmi Berlakukan  Sanksi Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan
Jajaran Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu turut hadir menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait penerapan pidana kerja sosial, di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11)

BENGKULU – Paradigma penegakan hukum di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sepakat mengedepankan pendekatan humanis melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan sanksi pidana kerja sosial.

Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penjara bukan lagi satu-satunya solusi dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

Fokus pada Pemulihan, Bukan Pembalasan

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, yang hadir dalam acara tersebut menekankan esensi dari keadilan restoratif. Menurutnya, hukum modern tidak lagi berorientasi pada pembalasan dendam, melainkan pemulihan hubungan sosial yang sempat retak akibat tindak pidana.

“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Fokusnya adalah memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta mencari penyelesaian adil yang disepakati bersama,” tegas Undang.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyebut langkah ini sebagai terobosan vital untuk menghadirkan keadilan substantif.

“Penerapan pidana kerja sosial menyeimbangkan tiga hal: efektivitas hukuman, pembinaan pelaku, dan pemulihan sosial. Ini bukan sekadar pengganti hukuman kurungan, tapi sarana bagi pelaku untuk menebus kesalahan dengan kontribusi nyata bagi lingkungannya,” ujar Victor.

Tekan Angka Residivis dan Overkapasitas Lapas

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyambut agresif inisiatif ini. Ia menilai implementasi pidana kerja sosial yang terstruktur akan membawa dampak sistemik positif, mulai dari menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme) hingga mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kerap mengalami kelebihan kapasitas.

“Kami menyambut baik langkah strategis Kejati. Ini memerlukan dukungan lintas sektor. Pemprov siap bersinergi menyediakan fasilitas dan jenis pekerjaan sosial yang layak, serta memastikan pengawasan terpadu berjalan efektif,” kata Gubernur Helmi.

Ia optimistis, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Bengkulu dapat menjadi provinsi percontohan dalam penerapan sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanusiaan.

Libatkan Kepala Daerah se-Provinsi

Komitmen ini tidak hanya berhenti di tingkat provinsi. Dalam kesempatan yang sama, Kejati Bengkulu juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, disaksikan oleh jajaran Forkopimda. Hal ini memastikan bahwa infrastruktur pendukung pidana kerja sosial akan tersedia merata hingga ke tingkat kabupaten/kota. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index